oleh

Temuan BPK: Lima Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

-Headline-170 views

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sebanyak lima proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tahun anggaran 2020 dikerjakan kurang volume.

Lima proyek tersebut adalah Peningkatan Jalan Tambak, Peningkatan Jalan SD 16 Aleu Beurawe, Pelebaran Simpang IV Matang Seulimeng, Peningkatan Jalan Kebun Baru dan Peningkatan Jalan Meurandeh.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh seperti diperoleh AJNN, proyek Peningkatan Jalan Tambak dikerjakan oleh CV. SHM dengan nilai kontrak Rp 1.227.286.519 bersumber dari DOKA. Hasil pemeriksaan pada proyek tersebut  BKP menemukan kekurangan volume pekerjaan Rp 36.293.000.

Baca Juga  Temuan BPK: Ada Tiga Organisasi Dapat Suntikan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Langsa Tahun 2020

Proyek Peningkatan Jalan SD 16 Alue Beurawe dikerjakan oleh CV ASS dengan nilai kontrak Rp 625.700.000 bersumber dari DOKA. Dari proyek tersebut BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan Rp 21.416.000.

Proyek Pelebaran Simpang IV Matang Seulimeng dikerjakan oleh CV SP dengan nilai kontrak Rp 2.021.000.000 bersumber dari DOKA. Dari proyek tersebut BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan Rp 4.639.000.

Proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru dikerjakan oleh CV BT dengan nilai kontrak Rp 8.000.000.000 bersumber DOKA. Dari proyek ini BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan Rp 19.017.000.

Baca Juga  Pmimpin Masyarakat Beri Contoh Patuhi Protokol Kesehatan

Proyek Peningkatan Jalan Meurandeh dikerjakan oleh PT AG dengan nilai kontrak Rp 4.000.000.000 bersumber DOKA. Dari proyek ini BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan Rp 5.322.000.

BPK menemukan total kekurangan volume pekerjaan dari lima proyek tersebut sebesar Rp 86.687.000. BPK menilai kekurangan volume pada lima proyek tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR Kota Langsa kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik yang menjadi tanggungjawabnya.

BPK juga menilai kekurangan volume tersebut terjadi akibat Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam melakukan pengendalian atau pengawasan sesuai tanggungjawabnya masing-masing.

Baca Juga  Penjual Martabak Aceh di Pasar Peroleh Omzet yang Menggiurkan

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Langsa Usman Abdullah untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR lebih optimal memgawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik yang jadi tanggungjawabnya.

BPK juga merekomendasikan melalui Kepala Dinas PUPR untuk memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan agar cermat dalam melakukan pengendalian atau pengawasan sesuai tanggungjawabnya masing-masing, serta menarik dan menyetor kelebihan bayar kepada lima proyek tersebut sebesar Rp 86.687.000 ke Kas Daerah setempat. (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed