oleh

BPK Perwakilan Aceh Temukan BPBD Aceh Selatan Tak Bisa Pertanggungjawabkan Dana BTT Senilai Rp 141 Juta

-Headline-111 views

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, menemukan  realisasi belanja Belanja Tak Terduga (BTT) kegiatan percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Selatan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai peruntukkan mencapai Rp 141 juta lebih.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2020.

Dalam LHP BKP RI menyebutkan, belanja bahan bakar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai peruntukkan sebesar Rp 83 juta lebih, hal itu berdasarkan keterangan kepada pemilik atau manajer SPBU/Toko eceran tersebut dengan menyatakan bahwa benar telah terjadi pembelian sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

Baca Juga  Gelar Baksos yang dilakukan Pemerintah dan Tim PKK Aceh

Selain itu, BPBD Aceh Selatan juga tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja alat kesehatan dan bahan medis sebesar Rp 38 juta lebih. Dan BPBD juga tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja makan dan minum sebesar Rp 18 juta lebih. Sehingga, menunjukkan bahwa realisasi BTT kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap dan tidak sesuai peruntukkan sebesar Rp 141 juta lebih.

Baca Juga  Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Wajib Vaksin

Kondisi tersebut disebabkan oleh bendahara pengeluaran tidak cermat membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah, PPTK tidak cermat mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawabnya,  dan Kepala Pelaksana BPBD tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan kas oleh Bendahara Pengeluaran.

Sehingga, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD supaya lebih cermat dalam mengawasi dan melakukan mengendalikan yang memadai atas pengelolaan kas oleh Bendahara Pengeluaran dan menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk lebih cermat dalam membayarkan, menatausahakan, mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dan memproses kelebihan pembayaran BTT kegiatan percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 141 juta lebih dengan menyetorkan ke kas daerah. (*/cr4)

Baca Juga  Tanda Kehormatan SLKS Bagi Orang Berjasa di Bidang Perikemanusiaan

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed