Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh, menyebutkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 di lhokseumawe belum memadai.
Dalam LHP ditulis, Pemerintah Kota Lhokseumawe mengganggarkan BTT pada tahun 2020 sebesar Rp13.4 miliar dengan realisasi sebesar Rp10.8 miliar (audited) atau 80,60 persen dari nilai anggaran. Dari total nilai realisasi tersebut, sejumlah Rp10.7 miliar merupakan realisasi BTT penanganan Covid-19.
Mekanisme pendanaan penanganan Covid-19 dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Hasil pemeriksaan BPK atas realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana BTT Covid-19, diketahui terdapat belanja jasa kepentingan kantor BPBD Lhokseumaw menggunakan dana BTT Covid-19 senilai Rp4.2 juta.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, pengadaan aset dalam rangka penanganan Covid-19 diprioritaskan atas pengadaan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan pemberian hibah/bantuan sosial.
Berdasarkan pemeriksaan, BPBD mengajukan RKB dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp2 miliar pada Tahap I, dan sebesar Rp1.2 miliar pada Tahap II. Realisasi masing-masing tahap yaitu Tahap I sebesar Rp1.8 miliar dan Tahap II Rp927 juta.
Hasil konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengurus Barang BPBD diketahui bahwa aset-aset hasil realisasi BTT Covid-19 diadakan untuk keperluan Sekretariat Covid-19.
Keterangan lebih lanjut, lokasi Sekretariat Covid-19 mengalami beberapa kali perpindahan yaitu dari bulan Maret sampai dengan Juli 2020 di Public Safety Center (PSC) Kandang, dari bulan Agustus hingga September 2020 di kantor BPBD, dan terakhir dari bulan Oktober 2020 hingga sekarang di Kantor Satpol PP dan WH.
Hasil pemeriksaan fisik atas keberadaan aset, diketahui bahwa terdapat aset-aset yang dipindahkan ke kantor BPBD untuk operasional kantor yaitu AC, Dispenser, Komputer, Laptop, Meja Biro, Meja seperdua Biro, Kursi Kadis, Kursi Sekretaris, Lemari, Filling Cabinet, dan Kursi Tunggu.
Kepala BPBD selaku PPTK-PPKD BTT melalui wawancara menjelaskan RKB yang diajukan BPBD untuk pengadaan aset merupakan untuk keperluan Sekretariat Covid-19 yang kondisi bangunannya masih dalam keadaan kosong. Sehingga diperlukan adanya aset-aset seperti mobiler, laptop, komputer, printer dan lain-lain.
Namun, dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai prioritas dan peruntukan pada BPBD. Terdapat lima buah AC hasil pengadaan aset dari dana BTT Covid-19 yang dipasang pada kantor BPBD, dan pembayaran untuk servis (bongkar/pasang) AC di tiap ruangan kantor tersebut menggunakan dana BTT Covid-19 dengan jumlah pembayaran senilai Rp4.2 juta. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar