Polisi Sat Reskrim Polres Langsa menangkap tujuh juru parkir di lokasi wisata Hutan Manggrove Kuala Langsa. Para jukir tersebut diringkus karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Jum’at (18/6/2021) mengatakan, tujuh jukir tersebut ditangkap pada Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.
Tujuh orang tersebut, kata Arief diamankan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir dan karcis masuk ke kawasan wisata Hutan Manggrove.
Adapun tujuh orang tersebut yakni, T.AC (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, RM (36) warga BTN Polri, T Muh (22), T Ma (17) pelajar, SAF (30), Muh (42) dan SD (22) kelimanya tercatat sebagai warga Kuala Langsa.
Dari tujuh orang tersebut, kata Arief, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 blok tiket parkir Rp 2000,- Ayudia Management yang sudah terpakai, 1 Blok tiket parkir mobil Rp. 5000, CV. Ayudhia Management yang sudah terpakai, uang tunai hasil pengutipan parkir sebesar Rp. 67.000, uang tunai hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk di loket hutan Manggrove Rp 160.000.
Kemudian, lanjut Arief, petugas juga mengamankan uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah milik Bustami/ H. Jafar (tanah merah) sebesar Rp. 81.000 dan enam unit Handphone berbagai merek.
Saat ini tujuh jukir tersebut masih diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tujuh pria tersebut akan dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara,” ungkap Arief. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar