oleh

DPRA Bakal Cabut Beberapa Poin dalam Qanun Jinayat

-Headline-158 views

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan mencabut beberapa poin dalam Qanun Jinayat. Hal itu dilakukan karena semakin maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Jadi akan cabut mungkin beberapa poin, dengan kita duduk bersama dengan Ketua Banleg, LBH dan Kontras,” kata Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M. Yusuf, Jumat (18/6).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu dari LBH dan Kontras Aceh tentang poin apa saja yang akan dicabut dalam Qanun Jinayat tersebut.

“Akan kita cabut, dan akan kita pertegaskan. Boleh mempertahankan poin-poin tentang maisir, khalwat, tapi kita lebih pertajam lagi,” jelasnya.

Sebenarnya, kata Yunus, untuk melahirkan qanun sangat bagus. Karena menghukum yang tidak ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Namun salahnya, saat ini di Aceh banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga  KJRI Frankfurt Gelar Workshop Angkliung bagi Grup Musik Angklung di Jerman

Rencananya, poin-poin yang akan dicabut dari Qanun Jinayat itu adalah poin yang melemahkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

“Saya pribadi lebih setuju, masalah hukuman kasus pelecehan seksual terhadap anak ini lebih memakai UU Perlindungan Anak. Karena lebih tegas disitu,” jelasnya. (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed