oleh

Temuan BPK: Realisasi Belanja Makanan dan Minuman di Rumah Dinas Sekda Tidak Sesuai Ketentuan

-Headline-148 views

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, menemukan realisasi belanja makanan dan minuman di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue tidak sesuai ketentuan. Sehingga kondisi tersebut membebani keuangan daerah sebesar Rp 214 juta.

Dalam LHP BPK Perwakilan Aceh menyebutkan, Pemkab Simeulue menganggarkan belanja barang dan jasa pada LRA tahun anggaran 2020 sebesar Rp 213,3 miliar dengan realisasi sebesar Rp 187,5 miliar atau 87,92 persen dari anggaran.

Belanja barang dan jasa tersebut diantaranya untuk anggaran belanja makanan dan minuman pada  Sekda Simeulue sebesar Rp1,5 miliar dengan realisasi sebesar Rp1,5 miliar atau 99,96 persen dari anggaran. Belanja makanan dan minuman tersebut direalisasikan pada kode rekening belanja makanan dan minuman harian pegawai serta kode rekening belanja makanan dan minuman tamu.

Baca Juga  Tiga Petugas Rumah Tahanan KPK Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik

Kemudian, pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada rumah dinas Sekda Simeulue menunjukkan terdapat pembayaran biaya rumah tangga pada rumah dinas Sekda sebesar Rp 214 juta.

Selain itu, Kasubbag Rumah Tangga Setdakab dan Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan Setdakab Kabupaten Simeulu menjelaskan bahwa Penganggaran belanja rumah tangga sekda diusulkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Baca Juga  Bais TNI Salurkan 10 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Kepada 13 Desa di Wonosobo

Usulan tersebut dilakukan berdasarkan DPA dari tahun-tahun sebelumnya, bukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada saat penyampaian rancangan qanun kepada Gubernur Aceh tidak pernah ada evaluasi atas belanja tersebut. Selain itu, pada saat koordinasi dengan Bappeda Kabupaten Simeulu, pihak Bappeda juga tidak mengevaluasi usulan anggaran belanja tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di dalam peraturan tersebut tidak menyebutkan bahwa belanja rumah tangga juga diperuntukkan kepada sekda .

Baca Juga  Temuan BPK Terhadap Pemerintah Kabupaten Pidie Terkait Alokasi BTT untuk Warga Terdampak Covid-19

Oleh karena itu, kondisi tersebut disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Simeulue tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam menyetujui usulan belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah.

BPK merekomendasikan Bupati Simeulue agar menginstruksikan sekda selaku Pengguna Anggaran supaya tidak menganggarkan dan merealisasikan belanja makanan dan minuman rumah tangga sekda. (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed