Pemerintah Kabupaten Pidie pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan belanja Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk penanganan dampak masyarakat yang terdampak Virus Corona (Covid-19) sebesar Rp 17.354.355.428 dengan realisasi sebesar Rp 12.692.791.455 (audited) atau setara 73,14 persen.
Temuan BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie bahwa penyaluran Sembako kepada warga miskin tidak ada bukti tanda terima penyaluran kepada penerima bantuan atas nama Ketua PKK sebesar Rp 45.905.985.
Selanjutnya pembayaran uang lelah dan pembayaran uang makan minum bagi Petugas Covid-19 tidak ada bukti daftar kehadiran peserta sebesar Rp 1.118.420.000.
Selain itu, pembelian alat-alat elektronik untuk pelaksana kegiatan tanggap darurat dan ke instansi vertikal, juga tidak ada bukti pinjam pakainya sebesar Rp 48.875.000.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“BPK Aceh merekomendasikan Bupati Pidie untuk menginstruksikan Kepala BPBD agar lebih cermat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang dikelolalnya, kemuadian memerintahkan bendahara pengeluaran BPBD lebih cermat dalam melakukan verifikasi terhadap kegiatan yang dikelolalnya” bunyi LHP BPK Aceh tahun anggaran 2020 itu.
Dalam LHP itu, BPK juga meminta Bupati Pidie untuk memerintahkan para penerima bantuan keuangan agar segera melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan supaya menyetorkankan kembali ke kas daerah. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar