oleh

Temuan BPK: Ada Tiga Organisasi Dapat Suntikan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Langsa Tahun 2020

-Headline-162 views

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan tiga organisasi kemasyarakatan yang mendapat suntikan dana hibah dari Pemerintah Kota Langsa tahun 2020 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Temuan tersebut diperoleh BPK berdasarkan laporan pertanggungjawaban dan keterangan dari Bendahara Pengeluaran BPKD-PPKD Kota Langsa.

Adapun tiga organisasi kemasyarakatan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu KNPI, PWI dan Mahkamah Syariyah Langsa.

Baca Juga  BPK Tekan Agar KLHK Percepat Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Dalam keputusan Wali Kota Langsa nomor 488/900/2020 tanggal 26 November 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan Wali Kota Langsa nomor 77/900/2020 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Langsa tahun 2020 menetapkan KNPI sebagai penerima hibah tahun 2020 sebesar Rp 125 juta.

“Dana hibah Rp 125 juta tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran BPKD-PPKD pada tanggal 2 Maret 2020. Namun KNPI tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai batas waktu ketentuan yaitu paling lambat tanggal 10 Januari 2021,” tulis BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan-nya seperti diperoleh AJNN, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Menilai Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Ringankan Hukuman 6 Terpidana

Begitu juga dengan PWI, setelah menerima hibah Rp 80 juta yang dicairkan pada 8 Desember 2020, hingga batas waktu ditentukan belum melaporkan pertanggungjawaban.

Hal yang sama juga dilakukan Mahkamah Syariyah yang menerima dana hibah dari Pemko Langsa sebesar Rp 100 juta. Sejak dana dicairkan pada 8 Juli 2020, hingga batas waktu ditentukan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban baru disampaikan pada tanggal 2 Februari 2020 dan dinyatakan terlambat.

Baca Juga  22 ABK WNI Yang Berhasil Diselamatkan dari Kapal Nelayan yang Terbakar

Atas temuan tersebut, BPK Perwakilan Aceh merekomendasikan Wali Kota Langsa agar memerintahkan Ketua KNPI, PWI dan Mahkamah Syar’iyah untuk melaksanakan kewajiban mereka menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed