oleh

Temuan BPK: Proyek Pembangunan Masjid Agung Aceh Jaya Dibayar Melebihi Volume

-Headline-208 views

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan di bawah Dinas PUPR Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2020 sebesar Rp 35 juta lebih.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2020.

Menurut BPK, temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas tiga pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Jaya menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan, yang salah satunya merupakan paket pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Aceh Jaya Tahap III dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp 24.5 juta.

Baca Juga  BPK Tekan Agar KLHK Percepat Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Pemeriksaan fisik dilakukan untuk membandingkan antara volume yang terdapat dalam back up data kuantitas yang menjadi dasar pembayaran dengan volume riil yang terpasang. Atas dasar itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas tiga paket pekerjaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2021 bersama PPK, Penyedia Barang/Jasa, Inspektorat dan Konsultan Pengawas menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan pada paket Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Aceh Jaya Tahap III sebesar Rp 24.5 juta.

Baca Juga  PEMA Unaya Silaturahmi ke Gubernur Aceh

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 05 Februari 2021 bersama PPK, Penyedia Barang/Jasa, Inspektorat dan Konsultan Pengawas juga menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan pada paket Lanjutan Pembangunan Gedung B Dinas BPKK sebesar Rp 9.8 juta.

Sedangkan, pada Paket Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 1.4 juta.

Baca Juga  Badan Pemeriksa Keuangan Temukan Kesalahan Anggaran yang Tidak Sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD

Atas temuan tersebut, BPK sudah merekomendasikan Bupati Aceh Jaya agar memerintahkan kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Jaya selaku pengguna anggaran untuk memproses kesalahan belanja dan mengembalikan uang tersebut ke kas negara dalam jangka waktu 60 hari. (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed