oleh

Polresta Banda Aceh Bantah Adanya Tudingan Terkait Soal Korban Percobaan Pemerkosaan

-Headline, News-189 views

Polresta Banda Aceh membantah adanya tudingan soal korban percobaan pemerkosaan yang laporannya ditolak.

“Informasi ini perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban yang ingin melapor,” kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, AKP Iswahyudi, melansir Antara, Rabu (20/10/2021).

Ia mengatakan, Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk dan sejumlah ruangan lainnya.

Baca Juga  Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Aceh Barat Daya Ditangkap

“Siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali bersifat insidentil,” ujarnya.

Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan tersebut, kata Iswahyudi, tidak ditahan atau disuruh pulang saat belum mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta.

Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke SPKT saat ingin melapor. Saat itu petugas mengetahui kalau korban belum divaksin.

Baca Juga  Polda Kepri Kerja Sama dengan PT. BAI dan PT. Bright PLN Batam untuk Jamin Kenyamanan Bagi Pelaku Usaha

“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum. Korban, menjawab belum dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu,” katanya.

Karena korban mengaku tidak bisa divaksin, kata Iswahyudi, petugas menanyakan bukti medis. Namun, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat itu tertinggal di kampung halaman.

Baca Juga  Kemen PPPA Kecam Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Sidoarjo Jatim

“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itupun tidak bisa ditunjukkannya. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” tukasnya.

Karena korban mengaku tidak bisa divaksin, kata Iswahyudi, petugas menanyakan bukti medis. Namun, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat itu tertinggal di kampung halaman.

“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itupun tidak bisa ditunjukkannya. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” tukasnya. (*/cr2)

Sumber: sumut.suara.com

Komentar

News Feed