BANDA ACEH – Pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Udin (20), ditangkap personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jumat malam (5/8/2022).
Pasalnya, dia diduga telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang (14), bukan nama sebenarnya di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang sebanyak dua kali.
“Kembang diperkosa sebanyak dua kali di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh,” sebut Kompol Ryan, Sabtu (6/8/2022).
M Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022) tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB dirumahnya.
“Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling Banda Aceh dan makan siang di satu tempat. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in, ” jelasnya.
Saat itu Kembang mempertanyakan kepada tersangka “ ngapain kesini,” dan tersangka pun menjawab ” sudah ikut saja”.
Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan Kembang pun diperintahkan untuk menunggu di basemant. Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.
“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, ” sebut Kompol Ryan.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.
“Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, menjadi atensi kami dan tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat malam (5/8/2022), UDIN pun tertangkap oleh Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkasnya. [Acehonline.co]










