oleh

Polresta Banda Aceh Bantah Adanya Tudingan Terkait Soal Korban Percobaan Pemerkosaan

-Headline, News-187 views

Polresta Banda Aceh membantah adanya tudingan soal korban percobaan pemerkosaan yang laporannya ditolak.

“Informasi ini perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban yang ingin melapor,” kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, AKP Iswahyudi, melansir Antara, Rabu (20/10/2021).

Ia mengatakan, Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk dan sejumlah ruangan lainnya.

Baca Juga  Kisah Seorang Ayah yang Terpisah dengan Anak Selama 27 Tahun Akibat Konflik Aceh

“Siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali bersifat insidentil,” ujarnya.

Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan tersebut, kata Iswahyudi, tidak ditahan atau disuruh pulang saat belum mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta.

Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke SPKT saat ingin melapor. Saat itu petugas mengetahui kalau korban belum divaksin.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Besarnya Dukungan Koalisi Indonesia Maju, Bukti Prabowo Sosok Pemersatu

“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum. Korban, menjawab belum dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu,” katanya.

Karena korban mengaku tidak bisa divaksin, kata Iswahyudi, petugas menanyakan bukti medis. Namun, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat itu tertinggal di kampung halaman.

Baca Juga  Polres Lhoksukon Amankan Pelajar Tersangka Pemerkosa dan Tebar Video Bugil Siswi Sekelasnya

“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itupun tidak bisa ditunjukkannya. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” tukasnya.

Karena korban mengaku tidak bisa divaksin, kata Iswahyudi, petugas menanyakan bukti medis. Namun, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat itu tertinggal di kampung halaman.

“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itupun tidak bisa ditunjukkannya. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” tukasnya. (*/cr2)

Sumber: sumut.suara.com

Komentar

News Feed