oleh

Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Aceh Barat Daya Ditangkap

NAGAN RAYA – Dua pemuda berinisial MR 28 tahun dan MA 25 tahun asal Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap warga karena diduga telah memperkosa gadis tuna rungu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis (11/8/2022), mengatakan kedua pemuda kini telah ditahan di Polres Nagan Raya, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemerkosaan tersebut, dilakukan pelaku terhadap gadis tuna rungu, warga di Kecamatan Darul Makmur,” kata AKP Machfud.

AKP Machfud menjelaskan, pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu tersebut, dilakukan pelaku pada rabu (10/8/2022) sekira pukul 19.30 wib, di Kecamatan Darul Makmur, di kawasan kebun sawit.

“Pemerkosaan itu dilakukan kedua pelaku dengan cara bergantian terhadap korban, meskipun korban dalam kondisi tuna rungu,” ujar AKP Machfud.

Baca Juga  Peringatan Tsunami Aceh, Gubernur Nova Ucapkan “Thanks You” kepada 53 Negara

Dalam aksi tersebut, lanjut Kasat, MR dan MA memperkosa korban dengan cara memaksa. Korban melawan dan menolak aksi bejat tersebut.

“Korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, guna dapat memudahkan petugas melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku,” jelas AKP Machfud.

“Untuk kedua pelaku, akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tutupnya. [Acehonline.co]

News Feed