oleh

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus salah seorang warga berinisial ATS (40 tahun), di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan warga dalam perkara kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap ATS tersebut diwarnai aksi kejar -kejaran dengan petugas, setelah saat dilakukan penangkapan di area Barata, Banda Aceh, Rabu (25/8/2021) sekitar Pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, dalam keterangannya Sabtu (28/8/2021), mengatakan penangkapan terhadap ATS yang juga pecatan anggota TNI tersebut berawal dari laporan warga yang anaknya dicabuli.

Baca Juga  Pesan Moral Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Aceh

“Awalnya sekitar bulan Juli 2021, pelaku ATS mengaku personel dari SatresNarkoba Polresta Banda Aceh. Dia menangkap FT (16) warga Banda Aceh dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba,” sebut AKP Ryan.

Kemudian, lanjut Kasat, setelah ATS memboyong FT ke salah satu rumah kosong di belakang PT Pos Persero Kuta Alam, dia melucuti seluruh pakaian FT untuk memeriksa kepemilikan narkotika. Namun pelaku ATS saat itu mencabuli FT yang masih di bawah umur.

Baca Juga  Tiga Pandangan pada Forum KTT IPTEK ke-2 OKI

“Setelah merasa dicabuli oleh pelaku, korban FT melapor ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam,” jelas AKP Ryan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, AKP Ryan memerintahkan personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus yang dialami FT.

“Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus di seputaran area Barata Banda Aceh, walaupun terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas,” sebut AKP Ryan.

Baca Juga  Wali Kota Targetkan Pekanbaru Jadi Kota Terbesar di Pulau Sumatera

Dari hasil interogasi, Kasat juga menjelaskan, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat.

“Dia dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika,” ungkap AKP Ryan.

“Saat ini, ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatreskrim. [Acehonline.co]

Komentar

News Feed