BANDA ACEH – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AY, dicambuk karena bermain judi online higgs domino. Dia dicambuk di Taman Bustanussatin, Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, mengatakan AY merupakan warga Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Dia dicambuk sebanyak 24 kali dengan masa kurungan tiga bulan.
“Polda Aceh menangkap AY pada 5 Januari lalu. Dia terbukti menyimpan chip higs domino selebihnya 30 B dalam akun tersebut,” kata Marzuki.
Marzuki menjelaskan, hari ini merupakan masa terakhir penahanan AY sejak tiga bulan terakhir. Cambuk merupakan salah satu hukum jinayat yang ditegakkan di Aceh.
“Kalau tidak dicambuk hari ini berarti dia harus dilepas dulu,” ujar Marzuki.
Marzuki mengatakan, untuk permainan chip higgs domino mulai penjual hingga pemain, dikategorikan maisir atau judi di Aceh. Untuk itu, warga diminta menjauhkan judi online.
“Karena itu melanggar, secara undang-undang nasional itu melanggar KUHP secara Aceh itu melanggar qanun jinayat,” sebut Marzuki.
Pelanggaran yang dilakukan AY tertuang dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah. Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh, sebanyak Rp 2 juta uang milik diberikan kepada Baitul Mal Banda Aceh, dan satu unit hanphone (HP) dimusnahkan. [Acehonline.co]










