oleh

Polisi Grebek Pesta Miras di Banda Aceh

BANDA ACEH – Sebanyak tujuh remaja sedang pesta miras di cafe “GK”, digrebek oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu dini hari (29/8/2021).

Dalam penggrebekan tersebut, Tim Rimueng dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah, mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Senin (30/8/2021), mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat.

Baca Juga  Kapolri Targetkan 1.258.556 Dosis Vaksin Kegiatan Vaksinasi Massal

“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” sebut AKP Ryan.

“Nah, pada saat Tim Rimueng melakukan patroli rutin, melintasi lokasi cafe ‘GK’ dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga, ternyata didalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk,” tambah AKP Ryan lagi.

Baca Juga  STRP Diajukan Secara Online Melalui Aplikasi Perizinana Terpadu

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, lanjut Kasat, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras.

Ketujuh wanita muda berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.

Baca Juga  Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Berangkatkan 1.140 Mahasiswa KKN di Tiga Kabupaten

“Hingga saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” tutup Kasatreskrim. [Acehonline.co]

Komentar

News Feed