SIGLI – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Pengelola Keuangan Syariah (LPKS) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), di Kecamatan Sakti, Pidie.
Kepala Cabjari Pidie, Muhammad Kadafi, saat dikonfirmasi acehonline.co, Selasa (2/8/2022), mengatakan dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan dana LPKS Kecamatan Sakti tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Sejauh ini kami sedang lakukan penyelidikan secara intensif terhadap laporan masyarakat tersebut,” kata Muhammad Kadafi.
Seperti diketahui, tambah M Kadafi, dana LPKS tersebut merupakan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kecamatan Sakti, yang bersumber dari dana APBN.
“Sejumlah pengurus LPKS Sakti, sudah dimintai keterangan yang terkait kasus tersebut oleh penyidik Cabjari Pidie di Kota Bakti,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata M Kadafi, pihaknya telah menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, yang diduga dilakukan anggota pengurus LPKS Sakti.
Modus operandinya, lanjut Khadafi, terdapat penyalahgunaan terhadap setoran dana yang dititipkan oleh kelompok peminjam kepada anggota pengurus. Dana setoran tersebut tidak diserahkan ke kas umum LPKS Sakti.
“Dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan juga adanya indikasi keterlibatan anggota pengurus LPKS Sakti lainnya,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya menduga terdapat kerugian keuangan negara yang ditafsir sebesar Rp 690.213.000 dalam rentang waktu dari tahun 2018-2021. Tim penyelidik Cabjari di Kota Bakti akan mengusut lebih dalam terhadap peran masing-masing anggota pengurus LPKS Sakti tersebut.
“Dalam kasus ini dipastikan adanya peristiwa tindak pidana dalam pengelolaan dana LPKS Sakti. Kami akan meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” imbuhnya. [Acehonline.co]










