oleh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon Vonis Direktur Elhanif Tour Dua Tahun Penjara

-Headline-164 views

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon yang diketuai Endi Nurindra Putra menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap Direktur Elhanif Tour, Akmal Hanif (AH) dalam kasus penipuan jamaah umrah.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa berlangsung pada senin (14/6/2021) di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Didalam keputusan Ketua Majelis Hakim, Endi Nurindra Putra menyatakan bahwa terdakwa Akmal Hanif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Sebelum sidang ditutup, hakim menyampaikan pertimbangan kepada terdakwa Akmal Hanif bahwa terdakwa boleh mengajukan banding, apabila terdakwa merasa belum puas terhadap putusan Hakim, banding boleh diajukan terhitung selama tujuh hari mulai hari ini.

Baca Juga  Presiden Menilai KH Abdul Wahab Chasbullah Mengajarkan Cinta Tanah Air

Terkait putusan hakim yang sudah dibacakan. Penasehat Hukum terdakwa AH, Erlizar Rusli menyampaikan kepada AJNN bahwa pihaknya akan mencoba pikir-pikir (berunding) dulu bersama rekannya apakah pihak terdakwa melalui tim Penasehat Hukum akan mengajukan banding atau tidak.

“Terkait upaya banding, itu kan hak hukum dari setiap terdakwa yang dibenarkan oleh pengadilan, oleh KUHAP dan oleh KUHP. Jadi kita pikir-pikir dululah (akan mengajukan banding atau tidak),” ujar Erlizar.

Kemudian Erlizar mengungkapkan bahwa putusan hakim memuaskan atau tidak bagi pihaknya, tergantung apakah pihak Penasehat Hukum akan mengajukan banding ataupun tidak.

“Siapa yang puas kalau keputusannya seperti itu, maka dari itu upaya hukum adalah langkah menentukan sikap atas ketidakpuasan tersebut dan itu akan kita tentukan nanti (selama tempo waktu tujuh hari ini),” ungkap Erlizar.

Baca Juga  Menteri Kesehatan: Tempat Isolasi Harus Tersebar Di Kecamatan Dan Kelurahan

Tanggapan Pelapor

Sementara itu pelapor/saksi yang bernama Faida Rahmi yang dihubungi AJNN mengatakan menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha menerima keputusan hakim dengan lapang dada.

“Kalau kami sekarang cuma bisa pasrah dan kami serahkan kepada Allah SWT. Kalaupun mereka melakukan banding, semoga hakim disana (pengadilan tinggi) bisa berlaku adil seadil-adilnya,” ujar Faida. Dirinya berharap kepada pihak terdakwa agar memiliki etikat baik dalam menyelesaikan permasalahan keberangkatan jama’ah umrah.

“Masih ada jama’ah yang belum diberangkatkan sampai tahun 2021, mereka (jama’ah) kadang-kadang kan masih ada yang gak mau tahu. Sebab mereka tidak kenal dengan terdakwa Akmal Hanif, yang mereka kenal cuma saya dan ibu saya,” ungkap Faida.

Baca Juga  Percepat Pelaksanaan Tata Ruang di Papua dan Papua Barat

Faida juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedikit kecewa dengan keterangan pihak terdakwa yang mengungkapkan pihaknya mengalami kerugian akibat terdampak Covid-19, sebab Covid-19 mulai heboh terjadi di Indonesia sejak tahun 2020, sedangkan jama’ah mulai tidak diberangkatkan sejak tahun 2019.

“Kalau dia bilang karena Covid-19 itu tidak betul, sebab Covid-19 terjadi di Indonesia pada tahun 2020. Sedangkan para jama’ah ini mulai tidak diberangkatkan sejak tahun 2019, jadi itu cuman alasan belaka menurut saya. Kata-kata ditunda keberangkatan jama’ah juga sebelumnya tidak pernah disampaikan/dikonfirmasi kepada calon jama’ah umrah di Takengon ketika itu,” tutup Faida. (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed