Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Tersangka baru tersebut adalah Rudy Hartono Iskandar yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pointer keterangan pers yang disampaikan kepada AJNN mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Rudy Hartono Iskandar dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.
Sebelumnya menurut Ali Fikri, Tim Penyidik telah memanggil tersangka Rudy Hartono Iskandar secara patut dan yang bersangkutan mengkonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk di lakukan penjadwalan ulang.
KPK menghimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya.
Bahkan untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Tersangka akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Ali Fikri menjelaskan bahwa setelah adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 orang tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu Yoory Corneles (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya), Anja Runtuwene (Wakil direktur PT Adonara Propertindo), Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Ali juga mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang.
Konstruksi perkara
Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Pada Maret 2019, Anja Runtuwene aktif menawarkan tanah munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu.
Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja Runtuwene yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Disaat yang bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja Runtuwene dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh Anja Runtuwene.
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.
Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 Miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja Runtuwene sekitar sejumlah Rp43,5 Miliar.
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, pertama tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah, kedua tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka tersebut kata Ali Fikri diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar.
Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja Runtuwene untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah dan Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar