PIDIE – Empat orang pembunuh Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) divonis penjara seumur hidup. Dan vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Adapun empat orang yang divonis penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dantim BAIS Pidie, adalah, Abu Daod (46), Faisal (41), Murdani (39) dan Darmi (43) pada sidang terakhir yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/7/2022) sidang lanjutan perkara tersebut digelar dengan agenda pembacaan replik dari JPU didakwa dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo 55(1) k2 1 KUHp, 330 jo 55 (1) ke.1 KUHP dan Pasal1 (1) UU darurat no.12 tahun 1951, atau dihukum penjara seumur hidup.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (26/7/2022) merupakan sidang ke 16 dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Eliyurita, anggota satu Munawar Hamidi dan anggota dua Cahya Adi Pratama.
“Dalam vonis majelis hakim pada sidang perkara ini, keempat terdakwa dihukum penjara seumur hidup dan vonis ini sama seperti tuntutan JPU,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Sukriyadi, saat dikonfirmasi acehonline.co, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Putusan majelis sudah sesuai dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum dan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darudat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum,” jelasnya.
Sejauh ini, tambahnya, Jaksa menerima keputusan yang dibacakan mejelis hakim pada sidang terakhir tersebut, sementara untuk keempat terpidana itu melalui penasehat hukumnya masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim.
“Terkait perkara ini, kami menerima putusan majelis hakim,” imbuhnya.
Seperti diketahui, perjalanan sidang pada perkara pembunuhan berencana Dantim BAIS Pidie tersebut telah dimulai sidang perdana pada Senin (28/3/2022) dan perkara itu berawal sejak Komandan Tim (Dantim) BAIS Pidie, Kapten Abdul Majid meninggal dunia, diserang oleh OTK di kawasan perkebunan Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Kamis (28/10/2021) lalu. [Acehonline.co]










