oleh

Pelaku Zina di Pidie Dihukum 100 Kali Cambuk

SIGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, mengeksekusi uqubat cambuk sebanyak 100 kali di depan umum kepada ZAI (52), karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Uqubat cambuk terhadap ZAI (52) dilaksanakan di teras gedung Kasi Pidana Umum Kejari Pidie, Senin (1/8/2022).

Amatan acehonline.co, eksekusi uqubat cambuk sempat beberapa kali dihentikan, karena ZAI (52) merintih kesakitan pada hitungan ke 50, 60, 70 dan 90 sebelum akhirnya uqubat cambuk selesai dituntaskan 100 kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abdul, kepada acehonline.co, mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli menghukum ZAI (52) warga Kecamatan Mutiara, 100 kali cambuk, karena bersalah melakukan jarimah zina dengan RTA (22) warga Kacamatan Indrajaya. Perbuatannya melanggar pasal 32 qanun hukum jinayat.

“Sementara pasangannya RTA dibebaskan dari segala tuntutan, karena hakim berpandangan terdakwa menderita keterbelakangan mental,” katanya.

Baca Juga  Milad GAM ke-44, Jubir KPA: Masyarakat Rindu Bendera Bulan Bintang

Meski RTA dibebaskan dari segala tuntutan, namun Kejari Pidie menempuh upaya kasasi, karena yang bersangkutan terbukti bersalah dalam dakwaan ZAI.

“Untuk terdakwa RTA kami masih menempuh upaya Kasasi,” imbuhnya. [Acehonline.co]

News Feed