oleh

Polisi Bekuk Dua Tersangka Pembunuh Supir Grab asal Medan, Satu Buron

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe membekuk dua tersangka pembunuh supir Grab Asal Medan. Satu di antaranya ditangkap di kawasan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021), mengatakan kedua tersangka tersebut yaitu, MYS (29) warga Kabupaten Bireuen dan ND alias YN (42) warga Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolres, kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat 4 Juni 2021 di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Namun pengakuan tersangka, korban CYH (58) dieksekusi di kawasan Kuta Makmur.

Baca Juga  Danlanal Simeulue Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Gubernur Nova

Kronologi kejadian, AKBP Eko Hartanto menjelaskan, pada Rabu 2 Juni 2021 tersangka ND menelepon korban meminta agar temannya MYS diantar dengan tujuan ke Kota Langsa. Kemudian di hari berikutnya, Kamis (3/6/2021) korban menghubungi MYS setelah diberikan nomor ponsel oleh ND. Saat itu, tersangka MYS berpura-pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan Jn. Gatok Subroto. Selanjutnya, korban dan tersangka MYS berangkat ke Langsa, saat itu korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya. Sesampainya di Langsa, MYS meminta korban menjemput dua rekannya yakni ND dan LO di Sp Komodor dan korban diminta oleh ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos ditambah Rp 3 juta,” ujarnya.

Baca Juga  Empat Pembunuh Dantim BAIS Pidie Divonis Seumur Hidup

Setiba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, lanjut Kapolres, korban sempat bertanya kepada pelaku “kenapa gelap sekali”. Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas, ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 jalan Sp KKA – Gunung Salak. Tersangka MYS berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Lhokseumawe pada 10 Juni 2021 di Banda Aceh.

Baca Juga  Ratusan Masyarakat Industri Tenayan Ikuti Vaksinasi

Selanjutnya, 26 Agustus 2021, tim yang diback-up Polda Aceh dan jajaran Polda Jambi membekuk satu tersangka lain, ND alias YN di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi. Saat hendak ditangkap ND melawan, hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan pakaian korban. tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” sebut Kapolres Lhokseumawe. [Acehonline.co]

Komentar

News Feed