oleh

Kemenag Aceh Dorong Pelaku Usaha Kantongi Sertifikat Halal, Bisa Daftar Lewat Satgas hingga KUA

-News-476 views

Tim Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal ke pasar-pasar di Tanah Rencong.

Kegiatan yang dimulai dari kabupaten Bireuen itu digelar sebagai upaya percepatan pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal.

Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari mengatakan, pada Oktober 2024, pelaku usaha wajib punya sertifikat halal.

Baca Juga  Mulai Agustus Laporan Kinerja PTT di Lingkup Pemkot Bengkulu Online

“Pendaftaran sertifikat halal on the spot juga bisa dilakukan melalui Satgas Halal di Kanwil dan Kankemenag kabupaten/kota atau penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA),” katanya, Sabtu (16/3/2024).

Sebagai informasi, sosialisasi sertifikasi halal tersebut serentak digelar di 27 provinsi di Indonesia. Untuk wilayah Aceh, Kemenag mengawali sosialisasi di pasar di kabupaten Bireuen.

Baca Juga  Polres Aceh Barat bersama Jasa Raharja Sosialisasi Peduli Keselamatan Lalu Lintas

Azhari bersama tim Kantor Kemenag Bireuen menjajaki pasar nagasari dan jajanan berbuka lainnya untuk menyosialisasikan sertifikasi produk halal di ‘Kota Juang’ itu.

Dia menyebut sertifikasi produk halal tersebut sangat penting. Pasalnya, dengan terjamin kehalalan produk usaha, akan membantu pengentasan angka stunting atau tengkes di Aceh.

“Kenapa perlu kampanye sertifikasi produk halal? Ini demi generasi Aceh yang lebih sehat, serta mengkonsumsi makanan halal,” tandasnya.

Baca Juga  DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah menjalankan program kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dan berterima kasih kepada pelaku usaha yang menyambut tim satgas dalam sosialisasi wajib halal tersebut.

News Feed