Laporan | Darwin
JANTHO (AD), aceh.siberindo.co | Kelompok yang mengatasnamakan cinta kebenaran Gampong Lon Asan, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar Aceh. Gugat balik tuduhan pencemaran nama baik dan tindak kekerasan kepada Geuchik (kepala desa), Amri.
Tuduhan kepada dirinya membuat warga berang, mereka mendatangi kantor camat, kecamatan Lembah Seulawah, untuk mencari kebijakan dan kebenaran dari pemangku jabatan.
Kasus dugaan ketidaktransparanan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Gampong (Desa) Lon Asan, kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Dilontarkan pada Geuchik Amri tak beralasan dan tidak mendasar.
Saat tim pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, melakukan telaah lapangan dan memeriksa dokumen gampong Lon Asan pada item kegiatan yang menjadi dugaan penyimpangan tak terbukti.
Geuchik Amri digadangkan tidak transparan dan terindikasi korupsi tersebut, membuat para pendukung kebenaran Gampong Lon Asan meradang.
Sebaliknya, gerakan pendukung kebenaran Gampong Lon Asan, akan lakukan gugatan balik secara hukum. Sebab sudah mencemarkan nama baik dan tindak kekerasan terhadap Geuchik Amri.
“Ya kita akan lakukan gugatan balik dan minta kepada Camat Kecamatan Lembah Seulawah, T Amin, S.Sos. ST menarik dukungannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Maulida kepada atjehdaily.id wakil delegasi kecamat, Rabu 21 Oktober 2020.
Delegasi terbatas itu, pada Selasa 20 Oktober 2020 kemarin, berjumlah 20 orang wakil masyarakat tak jumpa camat T Amin, dikabarkan camat menghindari pertemuan tersebut.
Dalam kasus ini, ada keluarga pihak orang nomor dua di Aceh Besar ikut mengatur strategi menjatuhkan Geuchik Amri, keterlibatan itu ada indikasi kegiatan kegiatan tertentu dari mantan Geuchik lama.
“Kita mau dalam gugatan balik ini semua akan menjadi jelas siapa dalang dan pelaku tindakan melawan hukum. Sebagai masyarakat cinta kebenaran akan dibuktikan dalam hukum, nantinya,”.
Ini dia poin poin tuntutan masyarakat cinta kebenaran Gampong Lon Asan, kepada Camat, T Amin, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar :
1). Laporan pertanggung jawaban Dana Desa Terhadap Pj. Keuchik saudara Musliadi tidak ada bukti dan dokumen yang sah dengan anggaran Rp. 128.820.000,-.
2). Realisasi anggaran ADG khusus Rp. 46.500.000,- tidak sesuai.
3). Pembagunan infrasuktur thn 2015 s/d 2017 sia-sia dan tidak layak huni.
4). Pembagunan tower disamping meunasah tidak bermamfaat yang dilakukan oleh pj. Keuchik Musliadi.
5). Telah terjadi penekanan oleh oknum pejabat terhadap Keuchik Lon Asan sdr. Amri.
6). Oknum yang memprofokasi warga agar ditindak dan diproses secara hukum yang berlaku.
7). Penyalahgunaan jabatan Ketua MPU Tgk. Daud sebagai penggerak dan orator massa pihak yang kontra terhadap geuchik Lon Asan sdr. Amri, Spd. Mpd.
8). Membuat kegiatan tandingan oleh oknum Masyarakat untuk menimbulkan perpecahan warga Desa Lon Asan.
9) Tuntutan perangkat gampong Lon Asan oleh sdr. Saifuddin (cek din) antara lain sbb :
10). Meminta kpd Camat Lembah Seulawah agar menyelesaikan upaya oknum tertentu yang mengangu ketertiban masyarakat Desa Lon Asan serta meminta Muspika agar mengusut oknum tertentu terkait upaya fitnah dan memecah belah sesama warga dan pada dasarnya isu-isu yang dihembuskan merupakan perbuatan kelompok tertentu saja bukan hal yang sebenarnya.
11). Pada kesempatan tersebut juga perwakilan menyampaikan apabila Camat tidak menangapi perihal tuntutan tersebut diatas maka akan melakukan orasi dengan massa yang lebih banyak. (*)











Komentar