oleh

Tiga Dibekuk Lima DPO

Laporan | Ahmad Fadil

BANDA ACEH (AD), aceh.siberindo.co | Personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor Kota (Polrestas) Banda Aceh, Aceh. Berhasil lumpuhkan tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), sementara lima pelaku lainnya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga pelaku curanmor yang berhasil dilumpuhkan atas nama PH 35 tahun, S 37 tahun dan H 35 tahun. Dua berasal dari kota Banda Aceh dan satunya asal Aceh Tenggara.

Demikian jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha kepada atjehdaily.id, Rabu 21 Oktober 2020 di Banda Aceh.

Baca Juga  Serikat Mahasiswa Soroti Dana Hibah Pemerintah Aceh

Aksi pelaku curanmor, dalam menjalankan aktifitasnya dimulai sejak September hingga Oktober 2020 di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Modusnya adalah, pelaku berpura pura mengambil sepeda motor yang tertinggal, didahului dengan berkeliling seputaran kota Banda Aceh, untuk melihat target yang memungkinkan untuk dicuri.

Setelah ada target, pelaku langsung menjalankan aksi pencurian tersebut, dengan berpura pura, seakan motor yang diambil tertinggal

“Aksi pencurian sepeda motor ini terungkap, pada saat PH menjalankan aksinya di kawasan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar akhir September 2020 lalu. PH dipergoki korban, lalu korban berteriak hingga pelaku melarikan diri,” kata Ryan.

Baca Juga  RSUDZA Banda Aceh akan Fungsikan Ruang rawatan Thalasemia serta Onkologi Anak untuk Pasien Covid-19

Dikatakan ketika korban berteriak itulah, warga langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Sebelum ditangkap warga, pelaku sempat menabrak korbannya.

Dari pengakuan PH, kata Ryan, ternyata pelaku pernah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh dengan melibatkan tujuh pelaku lainnya.

“Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan PH, ada delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dari hasil pengembangan terhadap PH, Polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya,” pungkas Ryan.

Selain itu, ia menambahkan, saat ini Polisi masih memburu lima pelaku lainnya. Kelima pelaku ini akan kita masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk identitas mereka telah kita sebar. Harapannya, dapat diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga  Disdukcapil Jepara Jemput Bola Pelayanan Akta Kelahiran di Karimunjawa

“Terhadap lima pelaku yang DPO ini akan kita kejar terus sampai dapat,” tegas Ryan. Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku, ada empat unit kendaraan roda dua, dan satu unit mobil mini bus L 300 yang digunakan oleh tersangka sebagai alat bantu.

Para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

 

Komentar

News Feed