oleh

Julukan Baru Rezim Penggusur No Solusi

Laporan | Ahmad Fadil

BANDA ACEH (AD), aceh.siberindo.co | Kebijakan Pemerintah Aceh, menggusur paksa warga Peternak Sapi, Pekebun di Bataran Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh, dianggap penggusuran tanpa solusi dan nyeleneh.

Penggusuran paksa itu berdampak pada hilangnya pendapatan ekonomi masyarakat yang beraktifitas disekitar bantaran dan berpengaruh pada tatanan kehidupan masyarakat, konflik sosial, pengangguran, kriminal dan hal lainnya.

Dari data, sejak tahun 1993, bantaran sungai Krueng Aceh digunakan sebagai lahan pertanian, perternakan sapi dan berbagai usaha lainnya untuk menunjang kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Masyarakat sudah sangat paham, bahwa lahan yang mereka gunakan tersebut adalah milik negara. Namun pemanfaatannya diserahkan melalui Gampong (desa), sebaliknya Gampong menyerahkan hak pakainya pada masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan,” Tegas Usman Lamreung, Aktifis Sosial, Tokoh Masyarakat dan  Praktisi Akademisi itu pada atjehdaily.id. Kamis 22 Oktober 2020 di Banda Aceh.

Sebaliknya, sebelum bataran DAS Krueng dimanfaatkan masyarakat. Geuchik (kepala desa) sudah menjelaskan kalau lahan bantaran Krueng Aceh tersebut bisa digunakan untuk lahan pertanian, palawija, berternak sapi, serta sebagai sarana olah raga.

Baca Juga  Antusias Warga Puri Malaka Ikuti Vaksinasi

Masyarakat pengguna lahan tidak diperbolehkan membangun bangunan permanen, tanaman tua yang dapat mengganggu arus aliran sungai.

Sejak itu, lahan tersebut dibawah pengawasan Gampong. Bila ada masyarakat yang mendirikan bangunan permanen, maka langsung ditegur oleh perangkat gampong. Hal ini berjalan sejak tahun 1993 hingga bencana tsunami datang melanda.

“Sekarang mau dibersihkan, masyarakat tidak protes. Malah mereka dengan senang hati membongkar bangunan tersebut. Yang menjadi pertanyaannya adalah, kenapa harus dibongkar kandang sapi, bagaimana keberlanjutan perternakan sapi,” Ujarnya.

Seyogianya, dengan adanya perternakan sapi di bantaran sungai tersebut, secara tidak langsung telah membantu pemerintah dalam menunjang ketersedian sapi pada saat meugang dan hari raya qurban, lalu kebersihan kanal dapat terjaga dengan baik.

Apalagi Aceh Besar dikenal salah satu daerah unggulan swasembada sapi yang menjamin ketersedian sapi dalam wilayah Provinsi Aceh khususnya Kota Banda Aceh serta Aceh Besar.

Bila kandang sapi tetap dibongkar, maka Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah melakukan kesalahan yang sangat besar, karena selama ini banyak perternakan sapi di bantaran sungai Krueng Aceh mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga  Seluruh Sektor di Aceh Besar Terdampak COVID-19

“Jika itu yang terjadi, maka akhirnya adalah, program yang dijalankan oleh pemerintah menjadi produk gagal. Karena program yang dibuat itu tidak ada perencanaan dengan baik dan programnya tidak tepat sasaran, karena yang dibantu oleh pemerintah adalah peternak sapi di bantaran Krueng Aceh,” kata Usman.

Menurutnya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harusnya lebih dahulu mencari solusi terkait kelanjutan perternak sapi di bantaran Krueng Aceh.

Pemerintah harus ada kebijakan dan solusi dampak dari pembongkaran bangunan khususnya perternakan sapi. Apakah Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sudah punya master plant keberlanjutan peternakan sapi bantaran Krueng Aceh.

Jangan sampai program unggulan swasembada sapi hanya akan menjadi kenangan semata, akibat dari kebijakan pembongkaran tersebut. Mengapa itu tidak dilakukan oleh pemerintah.

“Jangan hanya program bongkar membongkar saja yang dipahami, tapi tidak ada solusi terkait dampaknya,”. Dikatakan, mereka adalah warga negara yang seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah, walaupun penghasilan yang mereka didapatkan selama ini dari lahan negara dan negara bisa mengambilnya kapanpun.

Baca Juga  Gubernur Aceh Disuntik Dosis Pertama Vaksin Covid-19

Namun yang harus diingat, pemerintah wajib mencari jalan dan kebijakan antisipasi dampak dari pembongkaran bangunan tersebut.

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus ada solusinya, misalnya kandang sapi harus dibuat yang rapi, dekat dengan tanggul. Demikian juga dengan tempat wisata kuliner harus tertib. Setelah itu, pemerintah membuat aturan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

“Untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik, libatkan gampong. Apabila ada yang melanggar aturan tersebut, berikan sanksi. Maka secara otomatis, masalah dan konflik sosial dapat teratasi,” pungkasnya.

Ia menilai, jika kebijakan implementasi ini dijalankan tanpa nilai humanis, berarti sama saja dengan rezim otoritarian yang menindas rakyatnya sendiri.

“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar jangan sampai di cap oleh masyarakat di seputaran bantaran Krueng Aceh, rezim penggusur tanpa ada solusi,” tutup Usman Lamreung. (*)

 

Komentar

News Feed