Lhokseumawe – Sebanyak 252 calon jamaah haji (calhaj) Kota Lhokseumawe, Aceh gagal berangkat tahun ini, setelah pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama nomor 660 mengumumkan pembatalan keberangkatan haji untuk tahun 2021. Akibat keputusan tersebut, sebanyak 7 calon jamaah haji membatalkan keberangkatannya ke tanah suci dan melakukan penarikan kembali uang setoran untuk ibadah haji. (*/cr3)
Sumber: antaranews.com











Komentar