oleh

Tak Terima Dinasehati, Pria di Aceh Utara Bacok Abang Ipar

-Hukum, News-308 views

LHOKSEUMAWE – SD (43) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, tega membacok Jailani (58) iparnya sendiri. Permasalahan itu dipicu karena pelaku tidak terima dan sakit hati dinasehati, akibat kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/12/2020), mengatakan peristiwa pembacokan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat malam, 18 Desember 2020, di rumah korban di Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Tersangka sering memukul istrinya atau KDRT, sehingga tersangka menjadi dendam. Korban dengan tersangka ada hubungan keluarga, yaitu saudara sepengambilan (Beriparan),” ujar Kapolres.

Pasca pembacokan tersebut, kata Kapolres, korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Lhokseumawe.

Baca Juga  Ini Profesi 5 Terduga Teroris yang Diamankan di Aceh

Kemudian, tambahnya, tindakan tersangka tersebut dilaporkan oleh M Yacob Bin Aim Ismail. Setelah menerima laporan itu, personel Kepolisian langsung memburu pelaku.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kurang lebih satu kali 24 jam pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bilah parang dan satu pasang baju celana korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.

Baca Juga  Putra Sabang Lolos Grand Final Pemilihan Duta Seni dan Budaya Indonesia 2020

Tersangka disangkakan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun penjara. [Acehonline.co]

Komentar

News Feed