oleh

DPRA Mulai “Masuk Angin”

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH, aceh.siberindo.co | Terkait Sidang Paripurna Hak Angket kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, kemarin Selasa, 27 Oktober 2020, Anggota DPRA mulai “Masuk Angin”.

Sidang Paripurna Hak Angket itu seyogianya dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Ternyata hanya sebahagian saja yang turut serta, mengakibatkan Sidang Paripurna tersebut tak cukup quorum.

Itu kata irfanusir, Ketua Komisi II DPR Aceh yang membidangi perekonomian, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. satu dari inisiator Usulan Hak Angket, seperti dilansit atjehdaily.id, Rabu, 28 Oktober 2020 di Banda Aceh.

Baca Juga  Rencana Pelaksanaan Reforma Agraria di Eks Tanah Pusaka

Padahal Anggota Dewan yang tak mau hadir tersebut, malamnya sudah dikonfirmasi akan hadir pada sidang Paripurna Hak Angket terhadap Nova Iriansyah. Meski tak menandatangani Usulan Hak Angket tersebut. Yang digelar kemarin.

“Tapi subuhnya kok sudah berubah ya, ada indikasi kuat, mereka sudah diisi “amunisi” pada pundi pundi mereka, hingga membisu dan tak menghadiri sidang Paripurna Hak Angket tersebut, bisa jadi mereka ngantuk karena “kekenyangan”,” katanya berang.

Selidik punya selidik, keanggotaan Dewan mereka yang tak hadir sudah tergadai, untuk satu kohesi dan adesi politik yang dipertontonkan  kepada rakyat.

Baca Juga  Sedikitnya 1.849 Kendaraan Keluar Masuk Aceh Jelang Cuti Bersama

Rasa geram dan berang seorang Irfanusir, sangat jelas. Dia minta pihak penegak hukum yang hadir dalam sidang kemarin, jangan diam, tapi usut kebenaran tersebut.

“Apa?, Kenapa?, mereka tak dapat hadir pada sidang Usulan Hak Angket itu. Tolong diusut. Wartawan tolong tulis besar besar, biar jadi pembelajaran pada mereka yang tak dapat hadir kemarin itu,” Pintanya.

Melihat perjalanan sidang kemarin, terlihat sempat memanas namun terkendali. Dan Irfannusir melanjutkan dan meminta kepada seluruh anggota DPRA yang berhadir di ruang sidang tersebut diminta berdiri sebagai pembuktian bahwa mereka setuju dengan usulan hak angket itu.

Baca Juga  KPK Akan Minta Keterangan Tiga Pimpinan DPRA

Irfanusir sangat keberatan apabila sidang paripurna ditunda dan kembali dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) karena anggota yang berhadir masih tidak mencukupi quorum.

“Jangan karena ada segelintir orang yang menggadaikan harga dirinya untuk kepentingan pribadi lalu paripurna ini tidak bemakna,” tegas Irfanusir.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Dahlan Jamaludin sempat diskor selama 30 menit karena jumlah qourum hanya dihadiri sebanyak 56 dari total 81 anggota DPRA. (*)

Komentar

News Feed