ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mendatangi kantor Kejaksaan Neger (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon, Senin (9/8/2021). Kedatangan bupati tersebut untuk membahas kelanjutan pembangunan Waduk Krueng Keureuto, Pante Bahagia, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara yang sudah dua tahun mangkrak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Hartati usai menggelar rapat dengan seluruh unsur pimpinan daerah di aula Kejari mengatakan, dalam rapat dimaksud hanya dibahas bagaimana kelanjutan pembangunan waduk yang merupakan proyek strategis nasional agar berjalan secepatnya.
“Setelah kkami ketahui bahwa proyek pembangunan Bendungan Keureuto itu sempat tertunda dua tahun dan sangat kita sayangkan. Jadi, semua pimpinan Aceh Utara yang hadir memenuhi undangan kami untuk membahas pembangunan yang sempat tertunda itu,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pertemuan alasan mereka terkendala akibat sejumlah orang yang menuntut hak atau pembayaran atas ganti rugi yang hingga saat ini belum dibayarkan ke sejumlah penuntut tersebut.
“Di satu pihak permasalahan daftar nominatif yang akan diberikan ganti rugi BPN Aceh Utara belum diselesaikan, namun di rapat pertama katanya sudah selesai. Maka dalam waktu dekat ini kita meminta BPN segera menyelesaikan nominatif ganti rugi tanaman yang ada di wilayah bendungan Keureuto agar tidak lagi menghalangi pembangunan proyek bendungan,” sebut Diah.
Dia juga menambahkan, Kejari Aceh Utara akan terus mengawal pembangunan proyek bendungan Keureuto itu hingga selesai yang diperkirakan akan rampung pada tahun 2023.
“Semoga tidak ada kendala lagi dalam pembangunan proyek ini, pembangunannya hanya dua persen lagi. Maka kita harap agar BPN dalam minggu ini dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman warga yang digarap di tanah pemerintah tersebut,” ucapnya.
Diah menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui berapa nominal yang akan dibayarkan. Sebab, pihak BPN belum memfinalkan daftar nominatif harga. Hasil pemantauan Kejari menyebutkan, pembangunan sudah mulai dikerjakan sejak dua hari terakhir.
“Punya waktu hanya 30 hari untuk menyelesaikan daftar harga tanaman yang ditanam di lahan seluas 42 hektare, maka kita dorong agar segera selesai. Jika semuanya sudah selesai maka nominal ganti rugi tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pemilik tanaman,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, tidak banyak berkomentar terkait terhambatnya proyek pembangunan bendungan Keureuto tersebut, dia hanya menjawab bahwa dirinya menghormati proses hukum.
“Kita menghargai proses hukum, itu yang pertama. Yang kedua proyek ini bukan milik saya, milik Negara dan hasilnya untuk masyarakat. Apa saja yang dibicarakan di ruang itu tanya saja humas, jangan tanya ke saya,” jelasnya singkat. [Acehonline.co]











Komentar