ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama pihak Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan barang bukti 330 dus rokok ilegal, pemusnahan tersebut berlangsung di depan Gudang PMI, Gampong Alue Mudem, Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (28/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara mengatakan, rokok bermerek Niken tersebut merupakan barang bukti kepabeanan seharga Rp 3,5 Milyar lebih.
Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022, terdakwa Razali Karimuddin yang merupakan Tekong Nakhoda Kapal Motor yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi, pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya wilayah Perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa yang secara sah meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diperkirakan sebesar Rp.3.514.500.000,- (tiga milyar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Kata Diah Ayu, dua terdakwa lainnya, yakni Safrizal Husen dan Samsul Bahri juga berhasil ditangkap saat melakukan tindak pidana Kepabenaan Rokok tersebut.
“Atas nama Terdakwa Safriza Husen, dan Terdakwa Samsul Bari saat ini proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Sementara itu Suheili Kasi Kepatuhan internal Bea cukai Lhokseumawe menambahkan, untuk upaya pengawasan terhadap para tersangka yang melakukan bisnis rokok ilegal tersebut pihaknya terus bekerjasama dengan semua pihak, terutama Polairud selalu meningkatkan penjagaan perairan wilayah timur
“Wilayah tersebut merupakan alternatif sangat dekat antar pulau bagi para tersangka mudah melakukan pasokan jenis apapun secara ilegal,” sebutnya. [Acehonline.co]










