BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus menetapkan empat orang tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, di Mapolda Aceh, Kamis (30/9/2021).
“Kami sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangan singkatnya, Kamis malam (30/9/2021).
Sony menerangkan, keempat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA pengadaan bebek tersebut. Kemudian KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek yang juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
“Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu,” ujar Sony singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran Rp8,4 miliar
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (22/5/2021), mengatakan pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Winardy.
Menurut perwira menengah Polri tersebut, peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya.
Pada tahap penyelidikan, kata Kombes Pol Winardy, penyidik sudah memintai keterangan terhadap 19 orang pihak terkait. Mereka dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.
“Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut,” kata Kombes Pol Winardy.
Selain itu, kata Kombes Pol Winardy, penyidik juga sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara Rp3 miliar lebih. [Acehonline.co]











Komentar