oleh

Kejari Aceh Utara Periksa Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

ACEH UTARA – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengatakan tim penyidik Kejari Aceh Utara telah memeriksa empat tersangka kasus korupsi Monumen Islam Samudera Pasai yang berlokasi di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Dalam pemeriksaan, satu tersangka berinisial N, tidak bisa hadir pada proses pemeriksaan, dengan alasan sakit di bagian kaki. Sementara empat tersangka lain masing masing berinisial F, T, R, dan P hadir didampingi kuasa Hukum masing-masing tersangka,” kata Diah, Selasa (24/8/2021).

Diah mengatakan, para tersangka memberikan keterangan berbelit belit saat diperiksa.

“Bahkan salah satu tersangka berinisial P sampai menangis histeris saat diperiksa tim jaksa penyidik,” ungkap Diah.

Kajari juga menjelaskan, dalam kasus Monumen Samudera Pasai tersebut, berdasarkan hasil ekspos dengan BPKP, semua unsur melawan hukum tercukupi.

“Untuk penahanan terhadap tersangka Insha Allah Pasti, tunggu waktunya saja, karena tim Jaksa penyidik berpendapat tidak dulu dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan karena tensi (darah) beberapa tersangka hampir mencapai 200, usai dilakukan pemeriksaan,” ujar Diah.

Baca Juga  Mahkamah Syariah Jantho Bersama Kementerian Agama Beri Layanan Sidang Keliling Hingga Pulo Aceh

Selain itu Diah menjelaskan, tim Jaksa saat ini juga telah mempersiapkan surat dakwaan, yang telah rampung 90 persen, untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Diah mengaku hanya tinggal menunggu beberapa surat dari BPKP Aceh.

“Tinggal tunggu surat hasil audit (perhitungan kerugian keuangan negara) dari BPKP saja, lainnya surat sudah siap, baru kami limpahkan nantinya ke Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Baca Juga  Bupati Jepara Beri Jaminan Kemudahan Kepada Para Pengusaha Rokok

“Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan terus melakukan proses terhadap kasus ini hingga tuntas,” tutup Diah. [Acehonline.co]

Komentar

News Feed