SIGLI – Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Fajri, penjara selama 5 tahun 6 bulan. Penuntutan itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Ferry Ihksan, saat dikonfirmasi acehonline.co, Kamis (29/9/2022), mengatakan sidang lanjutan pembangunan jembatan Gigieng, Pidie, sudah memasuki agenda tuntutan JPU.
“Hari ini, lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam kasus tersebut,” katanya.
Dalam sidang lanjutan itu, lanjut Ferry, JPU menuntut terdakwa Fajri, selaku Pengguna Anggaran (PA) atau mantan Kadis PUPR Aceh, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
“Sedangkan Jhonnery, selaku KPA dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.
Kemudian, JPU menuntut terdakwa Kurniawan, selaku PPTK, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara.
Sementara, terdakwa Saifuddin yang merupakan pihak rekanan, selaku wakil direktur CV Pilar Jaya, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa Saifuddin, dibebankan uang penganti sebesar Rp 1.6 miliar, dan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan uang penganti. Maka terpidana diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan,” jelasnya.
Kemudian untuk terdakawa Ramli selaku konsultan, lanjut Ferry, JPU menuntut dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan kelima terdakwa tersebut, berdasarkan ketentuan pada pasal 2 tentang tindak pidana korupsi ‘secara sah melawan hukum, melakukan perbuatan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara’.
“Mejelis Hakim mengagendakan Pledoi dari kelima terdakwa terhadap tuntutan JPU pada, Kamis (13/10/2022), mendatang,” imbuhnya. [Acehonline.co]










