oleh

Pilkades Serentak di Kabupaten Aceh Tenggara Ditunda Sementara.

-Headline-165 views

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak atau lebih dikenal dengan sebutan Pemilihan Pengulu Kute serentak di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang rencananya akan digelar pada 3 Juli 2021 mendatang kini harus ditunda sementara.

Menurut informasi yang diterima AJNN, Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agara dalam menjalankan pasal 31 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang mengharuskan pelaksanaan tahapan Pilkades serentak dilaksanakan setelah terbentuknya Perda atau Qanun di  Kabupaten kota.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara Tgk Samsuariadi, yang juga anggota Banleg DPRK Agara dari Fraksi partai Golkar membenarkan kalau tahapan Pilkades serentak di kabupaten Aceh Tenggara ditunda sementara hingga terbentuknya Qanun tentang Pilkades Serentak.

“Karena Qanun yang belum terbentuk tahapan Pilkades Serentak di Aceh Tenggara harus ditunda sementara,” ujar Samsuariadi lewat sambungan telepon kepada AJNN (24/6/2021).

Baca Juga  Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Ikuti Vaksinasi Massal

Samsuariadi mengungkapkan bahwa penundaan tersebut sesuai dengan hasil dari kesimpulan rapat, antara pemerintah Provinsi Aceh, Pemkab Agara dan DPRK Agara yang dilakukan di kantor Gubernur Aceh pada hari Kamis (24/6/2021).

Adapun hasil kesimpulan rapat antara pemerintah Provinsi Aceh, Pemkab Agara dan DPRK Agara terkait Pilkades serentak yaitu, tahapan Pilkades serentak di kabupaten Agara harus ditunda sampai terbentuknya Qanun tentang tahapan Pilkades Serentak.

Baca Juga  Kejari Aceh Tamiang Pihaknya Akan Libatkan BPKP RI untuk Hitung Kerugian Negara

Kemudian tahapan yang telah dilaksanakan akan diupayakan untuk diakomodir dalam rancangan Qanun Pilkades serentak Kabupaten Agara. Lalu terkait smber dana pembiayaan Pilkades serentak akan disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku. (*/cr4)

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed