SAROLANGUN – Polemik kenaikan sewa aset ruko milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, di kawasan Pasar Atas belum juga selesai.
Sekda Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Nasir mengatakan, untuk sementara para penyewa akan tetap dikenakan tarif lama yang harus diselesaikan.
“Sewa setahun ini kita mengacu pada kesepakatan yang lama dulu, untuk Perda yang baru kita lagi evaluasi,” ujar Endang, Rabu (23/6).
Menurutnya, dari acuan ke belakang, penerbitan peraturan daerah tentang penyesuaian tarif baru tersebut memiliki beberapa kekurangan.
Diantaranya, disebutkan bahwa belum adanya kelengkapan daftar dari penyewa pihak pertama sampai diserahkan ke Pemda.
Seharusnya, lanjut dia pihak pengelola harus menyelaraskan terlebih dahulu data-data dari si penyewa sebelum menyesuaikan tarif baru tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan turun,” ungkapnya.
Terkait Perda yang baru disahkan tahun 2020 lalu, diakui Sekda masih akan dilakukan proses evaluasi kelayakan. “Biasalah, Perda itu tidak harus diterapkan,” katanya. (*/cr1)
Sumber: metrojambi.com











Komentar