oleh

Polda Aceh Selidiki Adanya Malpraktik Klinik Kecantikan di Banda Aceh

-Headline-191 views

Kepolisian Daerah Aceh saat ini telah melakukan penyelidikan dugaan malpraktik di salah satu klinik kecantikan di Banda Aceh. Penyelidikan itu dilakukan atas laporan korban usai menjalani perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan kasus dugaan malpraktik berawal laporan korban yang mengalami luka bakar setelah menjalani terapi whitening di klinik itu.

“Keesok hari setelah menjalani terapi whitening, lengan korban kelihatan hitam seperti luka bakar di lengan bawahnya, korban juga merasa sakit bila memakai pakaian. Korbanpun melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” kata Kombes Pol Winardy, Selasa (22/6).

Baca Juga  Polisi Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Aceh Besar, Tujuh Pelaku Ditahan

Menurut pengakuan korban, lanjut Winardy, korban juga sempat mengalami perih dan sakit setelah karyawan klinik kecantikan itu mengoleskan cairan di bagian lengan bawah.

“Tindakan perawatan yang dilakukan oleh karyawan klinik kecantikan itu juga tanpa di dampingi dokter spesialis kecantikan,” ujarnya.

Dari hasil keterangan pihak Dinas Kesehatan Banda Aceh, tambah Winardy, klinik kecantikan tersebut tidak pernah mengajukan rekomendasi ke pihak dinas, baik itu kliniknya maupun dokternya.

Baca Juga  Polda Aceh Gelar Operasi Lilin Seulawah Selama 15 Hari

“Sementara izin mendirikan klinik yang dikeluarkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) pada akhir Maret 2021,” kata Winardy.

Sejauh ini, kata Winardy, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik klinik termasuk empat karyawannya.

“Pasal yang disangkakan Pasal 78 Jo 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” imbuhnya. (*/cr4)

Baca Juga  DPR Nilai Tepat Strategi KSAD Soal Penanganan Konflik Papua

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed