oleh

Polda Aceh akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa yang Tidak Sesuai Syarat

BANDA ACEH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan atau merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat lewat website https://reskrimsus-aceh.info.

Langkah tersebut diambil lantaran para penerima beasiswa tersebut belum mengembalikan kerugian negara dan mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik.

“Mereka sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Kerugian negara dari kasus beasiswa tersebut juga belum dikembalikan. Jadi, nama tersebut akan kami rilis dalam minggu ini lewat website https://reskrimsus-aceh.info,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Senin (1/8/2022).

Baca Juga  Erick Thohir Dorong BUMN Lakukan Transformasi SDM

Winardy menjelaskan, daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

“Bagi masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di website Ditreskrimsus Polda Aceh,” ungkapnya.

Winardy juga menjelaskan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 yakni Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Baca Juga  PKB Jateng Bagikan Bantuan kepada Masyarakat yang Jalani Isoman

Dalam kasus tersebut, lanjutnyam penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kemudian, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.

“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” ujar Winardy. [Acehonline.co]

News Feed