KOMISI Pemberantasan Korupsi hendaknya tidak berhenti pada dugaan korupsi pengadaan Kapal Aceh Hebat. Mumpung berada di Aceh, penyidik hendaknya juga merelakan waktu mereka untuk menelisik keberadaan anggaran berkode apendiks di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
Hal ini pernah disampaikan Gerakan Anti Korupsi Aceh. Saat itu, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk bertanggung jawab terhadap munculnya kode apendiks dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
Tidak tanggung-tanggung, total dana yang diselipkan di dinas itu mencapai Rp 42 miliar lebih. Askalani mengatakan kode tersebut tidak lazim, bahkan tidak dikenal dalam nomenklatur anggaran daerah maupun anggaran negara.
Askalani mengatakan anggaran ini dibuat tanpa melalui proses penganggaran yang diatur dalam undang-undang dan mekanisme penyusunan anggaran di daerah.
Bahkan anggaran itu tidak diketahui oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dan anggaran itu tidak hanya dititipkan di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Jumlahnya mencapai ratusan miliar.
Permainan yang melibatkan banyak orang. Entah itu politikus atau pejabat daerah. Untungnya, Gubernur Aceh mengetahui anggaran ini dan segera menyetop dan meminta anggaran itu disusun ulang lewat mekanisme yang sah.
KPK tak boleh membiarkan masyarakat Aceh dirusak oleh orang-orang yang seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat Aceh lewat amanah dan jabatan yang diembankan kepada orang-orang itu.
KPK harus memahami bahwa rakyat Aceh sudah cukup lama dihisap oleh keculasan orang-orang itu. Mereka adalah orang-orang yang memancing di keruhnya air perpolitikan di Aceh.
Tercatat dua orang Gubernur Aceh dan satu orang bupati telah ditangkap KPK. Rakyat Aceh akan sangat tidak keberatan jika KPK menangkap tujuh atau sembilan orang lagi. Toh kerjaan mereka hanya menyengsarakan rakyat Aceh saja. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar