Bambang Antariksa, Kuasa Hukum tujuh warga Aceh Tamiang yang mempermasalahkan SK Gubernur Aceh No.PEG.821.22/059/2021 terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Drs Asra, menyatakan “sesat pikir” jika PP No.58 Tahun 2009 tidak dijadikan landasan hukum dalam menentukan syarat, proses seleksi dan pengangkatan Sekda di Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan Bambang Antariksa dalam keterangan pers Rabu (23/6/2021) menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd Qahar yang menyatakan pengangkatan Sekda Aceh Tamiang sudah sesuai peraturan perundangan-undangan.
Menurut Bambang, PP No. 58 Tahun 2009 lahir sebagai amanah langsung dari UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
“Maka diterbitkan PP No.58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh,” ujar Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi Sekda, baik Sekda Provinsi atau Sekda Kabupaten/Kota di Aceh, terlebih dahulu harus mengikuti ketentuan dalam PP No. 58 Tahun 2009. Kemudian, jika ada hal-hal yang belum diatur didalamnya, baru mengikuti ketentuan lain, seperti PP No.17 Tahun 2020.
“Bukan sebaliknya. Hal ini wajar, karena ASN di Aceh merupakan bagian dari sistem ASN nasional,” ujarnya.
Akan tetapi menurut Bambang perlu diingat, Provinsi Aceh memiliki aturan khusus dan istimewa. Sehingga dirinya mengingatkan agar jangan menyampaikan kepada publik, bahwa pemilihan Sekda kabupaten/kota di Aceh, dalam pelaksanaanya dapat dipilih antara norma PP No.58 Tahun 2009 atau menggunakan PP No.17 Tahun 2020.
“Ini merupakan penghianatan terhadap UU No.11 Tahun 2006 (UUPA),” tegas Bambang Antariksa.
Bambang juga mengungkapkan bahwa yang terjadi di Aceh Tamiang adalah ada syarat untuk menjadi Sekda sebagaimana ditentukan dalam PP No.58 Tahun 2009 diduga dikutak-katik, agar calon Sekda yang tidak memenuhi syarat bisa diluluskan dengan pembenaran memakai aturan lain.
Misal kata Bambang, ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, PP No.58 Tahun 2009, yang mensyaratkan pernah menduduki jabatan eselon IIb di dua tempat berbeda, lantas syarat ini tidak diberlakukan oleh panitia seleksi dengan cara tidak memakai PP No. 58 Tahun 2009 sebagai landasan hukum proses seleksi.
Demikian juga kata Bambang, syarat minimal menduduki jabatan fungsional ahli madya, minimal 2 tahun, sebagaimana disebut dalam PP 17 Tahun 2020. Syarat ini kemudian disunat menjadi 1 tahun.
“Inilah fakta yang terjadi dalam proses seleksi Sekda Aceh Tamiang, terang Bambang menambahkan,” ujarnya.
Hal lain menurut Bambang adalah masalah kompetensi calon. Dirinya merasa heran ketika ada calon Sekda yang sudah pernah menduduki jabatan eselon IIb di lebih dua tempat berbeda, sudah ikut Diklatpim tingkat 2, berijazah S2, bisa dikalahkan dengan calon Sekda yang belum menjabat 2 tahun pada posisi eselon IIb, dan baru sekali menjabat diposisi tersebut serta belum ikut Diklatpim tingkat 2.
“Ada apa ini? masyarakat awam tentu bisa menilai apa yang terjadi dengan proses seleksi Sekda Aceh Tamiang,” ujar Bambang.
Untuk itu Bambang meminta jika ada pihak-pihak yang tidak rela mematuhi ketentuan pada PP No.58 Tahun 2009, silahkan menjadi Sekda di luar Provinsi Aceh. Menurutnya, mereka ini pantas disebut sebagai “penghianat” UU No.11 Tahun 2006.
“Gubernur Aceh selaku pejabat pembina kepegawaian di Aceh, mesti melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya. Berbahaya ini bila dibiarkan,” kata Bambang.
Bambang juga menambahkan bahwa ada hal yang lebih aneh lagi, yaitu pada proses pemilihan Sekda Aceh Tamiang sebelumnya, dipakai PP No.58 Tahun 2009. Sedangkan kali ini, PP No.58 Tahun 2009, diabaikan. Padahal kata Bambang, di kabupaten/kota lain di Aceh, PP No.58 Tahun 2009 tetap dijadikan pedoman utama, bersama dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai pelengkap.
“Bukan dipilih norma mana yang akan dipakai. Selain diskriminatif, tentunya terdapat sesat pikir yang berdampak kepada cacat subtansi atas SK pengangkatan Sekda Aceh Tamiang,” ujar Bambang.
Dirinya juga menambahkan bahwa pada konsideran mengingat SK Gubernur Aceh No. PEG.821.22/059/2021 tentang Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang tanggal 29 April 2021, disebutkan PP No.58 Tahun 2009 menjadi salah satu landasan yuridis keputusan dimaksud.
“Artinya, secara subtansi proses seleksi Sekda Aceh Tamiang harus mengikuti ketentuan yang ada dalam PP No.58 Tahun 2009. Jika kontradiktif antara subtansi dengan keputusan, maka cacat hukumlah produk hukum dimaksud, terang Bambang Antariksa.
Dengan demikian menurut Bambang Antariksa, wajar jika ada warga Aceh Tamiang yang memohon pencabutan SK Gubernur Aceh tentang Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang No. PEG.821.22/059/2021 yang dinilai cacat hukum tersebut, dan meminta diterbitkan SK Gubernur Aceh yang baru, dengan menetapkan Sekda yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP No.58 Tahun 2009, yaitu Ir. Adi Darma, MSi. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar