oleh

Hendak Selundupkan Sabu ke Jakarta, Dua Warga Bireuen Dibekuk Petugas Bandara

LHOKSEUMAWE – Dua warga Bireuen berinisial VS (32) dan H (40) ditangkap petugas keamanan Bandara Malikussaleh, Sabtu (19/12/2020). Mereka ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Jakarta.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/12/2020), mengatakan dua tersangka tersebut ditangkap saat melewati pemeriksaan petugas ketika check in dan boarding.

Menurutnya, pada saat itu petugas melihat gelagat tersangka yang membuat petugas curiga. Ternyata dugaan petugas benar, saat pemeriksaan X Ray, dalam koper yang dibawa tersangka petugas mencurigai benda mencurigakan terlihat di monitor.

Baca Juga  PTPN VIII Raih Juara 1 di Kategori Sosial Inovasi dalam PIS 2021

“Pada saat diperiksa, penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Lion Air tujuan Jakarta dan transit di Kualanamu ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Alhamdulillah atas kesigapan petugas bandara, mereka dengan modus mengisikan barang sabu ini dalam koper bisa terdeteksi oleh X-ray,” ujarnya.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu masing-masing seberat 520 gram dan satu lagi 461 gram, total semuanya kurang lebih 981 gram.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Membaik, Banda Aceh dan Aceh Besar Kini Jadi Zona Oranye

“Setelah itu, petugas memberitahukan kepada anggota kami untuk dilakukan interogasi awal di sana, lalu di serahkan ke Satresnarkoba. Stekah kami lakukan pengembangan terhadap dua tersangka, kami mendapatkan lagi barang bukti sabu di rumah VS seberat 16 gram. Jadi, tersangka ini dikasih imbalan Rp15 juta apabila barangnya sampai di Jakarta,” pungkas Kapolres.

Baca Juga  Mahkamah Syariah Jantho Bersama Kementerian Agama Beri Layanan Sidang Keliling Hingga Pulo Aceh

Kapolres menambahkan, Kepolisian akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal narkotika yang didapatkan tersebut.

Kedua tersangka, kata Kapolres, terancam hukuman minimal di atas lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati. [Acehonline.co]

Komentar

News Feed