ACEH UTARA – Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menghukum enam terdakwa pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu – sabu dan pil ekstasi dengan hukuman mati, Senin (3/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H.L Iswara Akbari melaui Kasi Intelijen Arif Kadarman mengatakan, keenam orang ini merupakan terdakwa dalam kasus sabu – sabu seberat 157.870 gram dan sebanyak 163.874 butir ekstasi.
Keenam terdakwa yang diputuskan hukuman mati oleh Majelis Hakim, yakni Muhajir Bin Ibrahim, Riko Z Bin Alm. Zaiman, Usman Hasibuan Bin Zakaria Hasibuan, Ismuar alias Aton Thayib, Muchtar Musa Bin Musa dan Deki Zulkarnain Bin Zinuddin.
“Sebelumnya pada 5 September 2022 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara atas nama Harri Citra Kesuma menuntut keenam orang terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ujarnya.
Lanjut Arif Kadarman, menanggapi Putusan Pidana tersebut para terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Abdul Azis, SH menyatakan piki-pikir dan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap Putusan yang dijatuhkan tersebut.
“Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon seluruh barang bukti sabu dan pil ekstasi dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dimusnahkan,” pungkasnya.
Untuk barang bukti lainnya, kata Arif, berupa satu unit buat KM Putra Pesisir GT 15 warna biru, satu unit mobil Toyota Sedan warna hitam, satu unit mobil Mazda warna putih dan satu unit Honda Vario diambil untuk negara.
Sementara itu, tambahnya, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu, M Yusuf bin Hasan dan M Rizal Marzuki bin Marzuki dengan hukuman mati.
“Senin, 3 Oktober 2022 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lhoksukon telah dilaksanakan Sidang dengan Agenda Tuntutan terhadap dua orang Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 200 Kg,” tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan pidana kepada para terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya agenda persidangan terhadap terdakwa M Yusuf bin Hasan dan M Rizal Marzuki Bin Marzuki akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022 dengan agenda Pledoi oleh Penasehat Hukum para terdakwa,” jelas Arif. [Acehonline.co]










