oleh

Polres Lhokseumawe Ringkus Sebelas Tersangka Kasus Narkotika

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan ini, sebanyak sebelas tersangka juga ikut diringkus di sejumlah lokasi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin 30/8/2021), mengatakan tersangka yang diamankan yaitu berinsial B (23) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Di tangan tersangka, polisi mengamankan 1002 gram barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan tersangka B ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada warga Aceh Utara yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kemudian, tim kami melakukan penyelidikan. Agar pelaku tidak melarikan diri, maka petugas langsung menggerebek tempat persembunyian tersangka di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Jumat (23/7/2021),” ujarnya.

Menurut Kapolres, pada 27 Juli 2021 tim Opsnal SatresNarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan mengamankan tujuh tersangka, yakni FH (41), AMY (22), MFA (22) warga Bireuen, ZA (53), SI (33), ZN (29), ZI (40) warga Kecamatan Sawang.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu di Aceh Utara, Tiga Tersangka Diringkus

“ZI ini terakhir ditangkap, tersangka ZI merupakan penjual sabu dalam jumlah besar,” sebutnya.

AKBP Eko Hartanto juga menjelaskan, penangkapan ketujuh tersangka tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di Dusun Cot Baroh Desa Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara tepatnya di sebuah gubuk, ada beberapa orang laki-laki yang yang sering menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah Kapolres, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi. setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar. Kemudian, pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

“Pada saat tersebut tim Opsnal berhasil menangkap enam orang laki-laki berinisial FH, ZA, SI, ZN, AMY, MFA dengan barang bukti yang berhasi disita dari dalam gubuk berupa satu buah tas kulit berisi 13 bungkus paket barang bukti diduga sabu-sabu, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 3,6 juta. Dari hasil introgasi awal tersangka ZA, SI dan ZN memperoleh sabu dengan cara menerima dari tersangka FA dan atas pengakuan tersangka AMY dan tersangka MFA memperoleh sabu dengan cara membeli dari saudara FA,” jelasnya.

Baca Juga  Ungkap Sindikat Curanmor, Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Tersangka dan Satu Penadah

Kemudian, tim Opsnal melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka FA untuk menangkap orang yang telah menjual sabu kepadanya dengan harga Rp 20 juta, yaitu ZI. Hingga pada hari yang sama, tersangka ZI berhasil diringkus. Kepada petugas, ZI mengaku sudah beberapa kali menjual sabu kepada FA dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, tambah Kapolres, dalam pengungkapan kasus lainnya, tim Opsnal SatresNarkoba Polres Lhokseumawe pada Selasa (3/8/2021) lalu, menciduk tiga tersangka jual beli sabu-sabu di Dusun Pasi Desa Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka dan Desa Dayah Pandjoe Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Tiga tersangka ini yaitu, MT, MZ dan NZ, ketiganya merupakan warga Kabupaten Bireuen.

Baca Juga  Neon Box Terbakar, Aktivitas Kantor Pusat Operasional Bank Syariah Tetap Berjalan

Ketiga tersangka dimaksud, sambung AKBP Eko Hartanto, hendak melakukan transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang tersebut. Sehingga, pemilik sabu mengajak tim opsnal untuk melakukan transaksi jual beli sabu di Dusun Pasi Desa Kuala Cerape serta menangkap dua tersangka, MT dan NZ dan menyita satu kilogram lebih barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan, dimana tersangka terima sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FZ. kepada petugas, FZ mengaku barang itu ia peroleh dari PT warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesebelas tersangka itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam pidana maksimal penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun kurungan. [Acehonline.co]

Komentar

News Feed