oleh

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Satu di Antaranya Anggota Dewan

BANDA ACEH – SatresNarkoba Polres Aceh Utara menangkap MM (37) dan MA alias PM (52), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/10/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (7/10/2022), mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan SatresNarkoba sebelumnya.

“Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Winardy menjelaskan, petugas melihat salah satu terduga pelaku yakni MA membuang kotak rokok, yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Ganja

Kedua terduga pelaku, kata Winardy, langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.

“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya. [Acehonline.co]

News Feed