oleh

Warga Aceh Tuntut Ganti Rugi Kepada PT Telkomsel Sebesar Rp 35 Juta

-Headline-209 views

Saiful, warga asal Kampung Baru, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menuntut ganti rugi kepada PT Telkomsel senilai Rp35 juta.

Hal itu disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada majelis hakim pada sidang ke dua yang berlangsung di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara.

BPSK memanggil pihak Telkomsel dan pelanggan yang merasa dirugikan tersebut guna memintai keterangan serta jawaban dalam sidang ke dua sengketa tersebut.

Baca Juga  Ketua DPRA : Media Menjadi Penentu Wajah Aceh Hari Ini

Pada sidang ke dua pelanggan juga membawa sejumlah bukti dan saksi yang menguatkan kerugian akibat pelayanan dari kartu Halo.

“Saya tuntut ganti rugi Rp35 juta atas kerugian pemblokiran secara sepihak,” kata Saiful kepada awak media, Selasa (29/6).

Perwakilan dari PT Telkomsel, Rudi mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses sidang di badan penyelesaian sengketa konsumen tersebut.

Baca Juga  Sekda Aceh Sebut Dana Refocusing APBA 2020 Tidak Harus Digunakan untuk Penanganan Covid-19

“Untuk lebih lanjut bisa langsung menghubungi kantor,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Majelis BPSK Aceh Utara, Hamdani mengatakan, sidang kedua agenda  mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon dan saksi-saksi dari pemohon, kemudian pihaknya akan mempelajari dan  bermusyarawah untuk memutuskan pada sidang putusan 5 juli 2021 mendatang. (*/cr4)

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed