Saiful, warga asal Kampung Baru, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menuntut ganti rugi kepada PT Telkomsel senilai Rp35 juta.
Hal itu disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada majelis hakim pada sidang ke dua yang berlangsung di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara.
BPSK memanggil pihak Telkomsel dan pelanggan yang merasa dirugikan tersebut guna memintai keterangan serta jawaban dalam sidang ke dua sengketa tersebut.
Pada sidang ke dua pelanggan juga membawa sejumlah bukti dan saksi yang menguatkan kerugian akibat pelayanan dari kartu Halo.
“Saya tuntut ganti rugi Rp35 juta atas kerugian pemblokiran secara sepihak,” kata Saiful kepada awak media, Selasa (29/6).
Perwakilan dari PT Telkomsel, Rudi mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses sidang di badan penyelesaian sengketa konsumen tersebut.
“Untuk lebih lanjut bisa langsung menghubungi kantor,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Majelis BPSK Aceh Utara, Hamdani mengatakan, sidang kedua agenda mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon dan saksi-saksi dari pemohon, kemudian pihaknya akan mempelajari dan bermusyarawah untuk memutuskan pada sidang putusan 5 juli 2021 mendatang. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar