oleh

Satgas Penanganan Covid-19 Gelar Operasi Yustisi di Jalan Jenderal Ahmad Yani

-Headline-206 views

Tim Peucrok Kota Langsa yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 menggelar Operasi Yustisi di jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di depan Lapangan Merdeka Kota Langsa Senin (14/6/2021).

Hasilnya, 14 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring dalam razia tersebut.

Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar melalui Pasi Ops Kapten Inf Ahmad Suheri mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan mengacu pada Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Langsa.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh Himbau Masyarakat untuk Hentikan Sementara Waktu Kegiatan yang Bersifat Undang Keramaian

Bagi pelanggar prokes, kata Ahmad Suheri, dijatuhi teguran lisan dan mereka harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya.

“Pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Ahmad Heri menegaskan, Operasi Yustisi akan rutin dilaksanakan pihaknya bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker demi melindungi diri dari terpapar Covid-19.

Baca Juga  Penyidik Menelisik Keberadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh

“Kita berharap masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan khususnya menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hal tersebut sangat penting dilakukan mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir,” ungkap Ahmad Heri. (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed