Menindaklanjuti telegram Kapolri terkait pencegahan aksi premanisme dan praktik pungutan liar (Pungli), Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengaku sudah mengamankan 18 orang yang melakukan praktik pungli di sejumlah daerah di Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa 18 orang yang diamankan itu yakni para petugas juru parkir liar dan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Banda Aceh.
Menurut Ryan, pada 15 Juni 2021 kemarin, pihaknya mengamankan empat orang di daerah Meuraxa dan di Gampong Baru terkait juru parkir liar.
Kemudian, kemarin pihaknya juga kembali mengamankan para juru parkir liar dan pungli terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ulee Lheu sebanyak 13 orang.
“Total sudah 18 orang yang diamankan. Semuanya kita lakukan interogasi dan kita lakukan pembinaan, juga kita buat surat pernyataan bahwa agar mereka tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Lanjutnya, ketika dilakukan penertiban di daerah Ulee Lheu, pelaku mengaku bahwa ada penarikan dana dari para PKL dengan dalih mengatasnamakan gampong.
“Ini sedang kita lakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, dan sudah kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Selain itu kita juga akan memanggil pihak desa untuk dimintai keterangan soal informasi tersebut,” lanjutnya.
Besaran yang diminta oleh para juru parkir liar dan pungli terhadap PKL itu muali dari Rp3.000 – Rp5.000 rupiah.
“Kalau untuk penjual kopi kaki lima di Ulee Lheu mereka harus bayar Rp100 ribu sebulan,” imbuhnya. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar