oleh

Provinsi Aceh Tidak Lagi Lakukan PPKM Level 4

-Headline, News-166 views

Seluruh wilayah di Provinsi Aceh tidak lagi berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyatakat atau PPKM Level 4.

Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyatakan, wilayah di Aceh kini berstatus PPKM Level 2 dan 3.

Baca Juga  Kemendagri Berhasil Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah di Provinsi Aceh

PPKM Level 2 di Aceh berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.

Kemudian Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam.

Baca Juga  Majukan Wisata Bengkulu Selatan dengan Gandeng Pihak Ketiga

“Data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh,” katanya, melansir Antara, Rabu (20/10/2021).

Ia berharap keadaan bisa terus membaik, dimana angka penularan semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.

Pemerintah Aceh berharap kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, serta menyukseskan vaksinasi. (*/cr2)

Baca Juga  Kabupaten Rembang Masih Berada di Status Daerah PPKM Level 4

Sumber: sumut.suara.com

Komentar

News Feed