Provinsi Aceh Tidak Lagi Lakukan PPKM Level 4

Seluruh wilayah di Provinsi Aceh tidak lagi berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyatakat atau PPKM Level 4. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM